Kamis, 28 Februari 2008

Penghapusan PPN Minyak Goreng Tak Efektif


Jakarta: Operasi pasar terus digelar, namun minyak goreng di pasaran juga terus naik. Kebijakan pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) minyak goreng ternyata tak efektif menurunkan harga komoditas tersebut. Berdasarkan pantauan SCTV belum lama ini di beberapa pasar tradisional, harga minyak goreng baik kemasan maupun curah masih terbilang tinggi. Para pedagang hanya menerima nasib, yakni mendapat minyak goreng sudah mahal sejak dari pabrik atau distributor. Minyak goreng curah, misalnya, 12 ribu per kilogram. Sedangkan minyak goreng kemasan seharga 12 ribu per liter.

Tingginya minyak goreng menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu karena melonjaknya minyak sawit mentah di pasaran dunia. Lantaran itulan, pemerintah secara berkala menggelar operasi pasar minyak goreng kemasan seharga Rp 8.000 per liter [baca: Minyak Goreng Naik, Mendag Masih Janji].

Adapun produsen minyak goreng menolak disebut ingkar janji menurunkan minyak goreng. Setelah PPN ditanggung pemerintah, produsen juga tidak bisa berbuat banyak. Ini lantaran minyak sawit mentah alias crude palm oil harganya tidak turun.

Pemerintah sebenarnya sudah menanggung PPN minyak goreng. Bahkan pungutan ekspor CPO juga sudah dinaikkan, namun instrumen ini ternyata tidak berdampak di pasaran. Tetap saja mekanisme pasar yang menentukan tinggi rendahnya harga minyak goreng

Tidak ada komentar: