Rabu, 13 Februari 2008

Nabi Palsu Mulai Diadili


Kamis, 14 Pebruari 2008
JAKARTA (RP)- Ahmad Moshaddeq alias Abdussalam akhirnya duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang Rabu (13/2), pria yang mengklaim sebagai nabi atau rasul ini diancam hukuman maksimal lima tahun atas pelanggaran pasal 156 huruf a KUHP selama menyebarkan aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah ini.

Moshaddeq dijerat dakwaan penodaan agama Islam. Selain klaim nabi atau rasul, Moshaddeq dipersalahkan atas alirannya yang menyimpang dari ajaran Islam. Di antaranya, mengajarkan tidak ada kewajiban menunaikan salat lima waktu, ibadah puasa, zakat, dan berhaji.

‘’Perbuatan terdakwa (Moshaddeq) memenuhi delik penyalahgunaan atau penodaan agama Islam yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia,’’ kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muchamad Muhadjir dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/1). Dalam sidang yang dipimpin Zahrul Rabain, Moshaddeq didampingi tim pengacara yang dikoordinir Muhammad Tubagus Abduh.

Moshaddeq menyimak serius jalannya sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan. Sorot matanya tertuju dengan tajam ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhadjir yang membaca surat dakwaan.

Penampilan Moshaddeq nampak angker. Pria berkumis itu mengenakan pakaian serba hitam, mulai kemeja, jaket, maupun celana. Meski demikian, baik sebelum maupun seusai sidang, Moshaddeq ramah melayani wawancara wartawan.

Dalam surat dakwaan, JPU Muhadjir membeber kronologis aktivitas Moshaddeq. Semua berawal pada Juli 2006. Saat itu, Moshaddeq bertapa selama 40 hari 40 malam di Gunung Bunder, Pamijahan, Bogor. Seusai bertapa, pada 23 Juli 2006, Moshaddeq mengikrarkan diri gelar ‘’Al-Masih Al-Mawud’’ alias juru selamat yang dijanjikan. ‘’Ikrar itu disampaikan di hadapan 54 umatnya,’’ jelas JPU Muhadjir.

Selanjutnya, Moshaddeq minta pengikutnya mendekat dan melafalkan kalimat ‘’syahadat’’ berbahasa Arab. ‘’Bunyinya, asyhadu alla illa ha illallah, wa asyhadu anna Al Masih Al Maw’ud rasulullah’’. Kalau diartikan, ‘’saya bersaksi tiada illah selain Allah, dan saya bersaksi Anda Al Masih Al Maw’ud utusan Allah,’’ beber JPU Muhadjir. Satu persatu pengikut Moshaddeq pun melafalkan. Usai melafalkan, mereka menatap mata dan saling berpelukan.

Menurut JPU Muhadjir, Moshaddeq juga mengajarkan kewajiban salat satu kali dalam sehari semalam. ‘’Salatnya, qiyamul lail sebanyak 11 rakaat dengan menghafal Al-Qur’an,’’ beber Muhadjir.

Al-Qiyadah, lanjut JPU, tidak mengenal rukun iman dan rukun Islam. Mereka punya enam program pengabdian. Rinciannya, menjalankan salat qiyamul lail, tahfis atau menghafal Alquran, berdakwah, meningkatkan keilmuan tentang Islam, penetapan atau penertiban struktur kepemimpinan Al-Qiyadah dan melakukan sedekah. ‘’Enam program itu dijadikan pegangan pengikut Al-Qiyadah. Ini di luar isi kitab suci dari lima buku karangan terdakwa.’’ imbuh Muhadjir.(agm/kim/jpnn)

Tidak ada komentar: